Enam Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor Asal Toba dan Simalungun Diringkus Polres Taput
TOBATIMES.COM - Enam orang sindikat pencurian kendaraan bermotor Jumat (5/11/2021) berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara .
Keenam orang tersangka yaknir Reynaldi Simanjuntak(19 ) wargaDesa Sangkar Nihuta Sihotang Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Indra P. Baringbing ( 31) warga Desa Marsangap Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba , Rezer Hutasoit ( 22 ) warga Desa Tambunan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Aldy Syahputra Tambunan (22 ) warga Silimbat Kecamatan Sigumpar, CJP (17 ) warga Sitorang Kecamatan Silaen Kabupaten Toba dan SPR ( 17 ) Desa Moho Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.
Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung SH. SIK. MH yang di dampingi Waka Polres Kompol J. Sitompul SH dan Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor kepada sejumlah wartawan saat press release di polres taput Sabtu (6/11/2021 ) menjelaskan keenam orang tersangka berhasil ditangkap dari tempat yang berbeda pada Jumat kemarin.
” Pertama kita tangkap yaitu Reynaldi Simanjuntak dari kediamannya di Sangkar Nihuta Balige. Setelah dilakukan interogasi , tersangka RS memberitahukan teman-temannya dan anggota kita melakukan pengejaran sehingga tersangka yang lain bisa di amankan keseluruhan, “terangnya.
Dipaparkan lebih lanjut pengungangkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik kenderaan Maruhum Sianturi warga Kecamatan Muara Taput yang kehilangan sepeda motor Jumat ( 22/10/2021) lalu .
” Setelah kita menerima laporan, lalu team bekerja untuk melakukan penyelidikan dan inilah hasilnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan , tersangka mengakui seluruh perbuatan nya. Mereka merupakan suatu sindikat spesialis curanmor di bebera daerah . Bukan hanya di Taput bahkan di daerah lain, “terangnya.
Di mana keterangan tersangka dalam pemeriksaan , ketika mereka mau beraksi , mereka terlebih dahulu berkomunikasi lewat Hand phone supaya kumpul di satu titik biasa nya di Balige.
Dari pertemuan itulah mereka untuk menentukan tujuan ke mana mereka akan beraksi serta berbagi tugas. Peran masing berbeda-beda.
TS, IPB, RH dan AST langsung menuju sasaran selanjut nya CJP SPR membeli hasil curian . Saat beraksi ke lapangan ke empat tersangka selalu menggunakan mobil Avanza milik IPB .
“Dari tangan tersangka , kita berhasil menemukan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan satu unit mobil Avanza warna hitam,” sampainya.
Saat ini ke enam orang tersangka sudah kita tahan dengan menerapkan dua jenis pasal . Untuk ke empat orang pelaku ke lapangan kita tetapkan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana subs Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan untuk kedua orang tersangka lain yaitu CJP dan SPR kita terapkan pasal memberikan pertolongan jahat ( penadah ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.( Friska)