Oknum ASN Pemprov Sumut Dituding Memeras Pemilik Kos-kosan, Polisi Janji Usut Tuntas

Posted 08-11-2021 11:27  » Team Tobatimes
Foto Caption: Akses jalan menuju kos-kosan yang ditutup oleh sejumlah orang yang mengaku ketua siskamling di Jalan Pelajar Timur Gang Kasih / Sederhana No. 19, Kamis (3/11/2021).

TOBATIMES.COM, MEDAN - SM, oknum ASN Pemprov Sumut dituding memeras pemilik kos-kosan di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Tak tanggung-tanggung, oknum ASN Pemprov Sumut ini minta jatah bulanan Rp 1,7 juta dengan dalih uang keamanan lingkungan.

Dalam aksinya, oknum ASN Pemprov Sumut ini turut memblokir jalan masuk ke area kos-kosan, lantaran uang yang diminta belum diberikan pemilik kos.

Atas kasus ini, polisi pun mengaku akan mengusut tuntas kasus ini.  

"Masih dalam penyelidikan (oleh Polrestabes Medan)," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (7/11/2021). 

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah memanggil pihak terkait untuk diklarifikasi. 

Senada juga disampaikan oleh Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung.

Katanya, kasus ini masih dalam pemeriksaan, dan polisi tengah memeriksa para saksi.

Diketahui, adapun pemilik kos yang merasa diperas oleh SM adalah Martin Sibagariang.

Martin Sibagariang mengaku dimintai uang oleh oknum ASN Pemprov Sumut itu dengan dalih uang keamanan. 

SM mengutip Rp 30 ribu- 50 ribu per kamar, meskipun kamar tersebut tidak berisi.

"Berisi atau tidak (kamar kos) dia minta uang Rp 1,7 juta, naik hampir 300 persen. Selama 4 tahun saya selalu kasih Rp 610 ribu per bulan," ucap Martin kepada wartawan Tribun Medan, Sabtu (6/11/2021).

"Kalau harus bayar Rp 1,7 juta per bulan, lebih bagus saya pakai satpam," tambahnya.

Karena tidak sanggup, Martin meminta keringanan kepada SM dengan hanya membayar Rp 1 juta per bulan, namun SM menolak tawaran Martin.

"Dia datang, hitung kamar kosan tanpa didampingi kepling, orangtua saya dimarah-marahi, memeras seperti preman," ceritanya.

Akibat tidak membayarkan Rp 1,7 juta per bulan, akses jalan ditutup dengan tiang listrik sejak 22 September 2021.

"Satu per satu penghuni kosan saya tidak memperpanjang lagi karena sulit masuk," tambahnya.

Merasa diperas, Martin pun melaporkan SM ke Polrestabes Medan.

Ia berharap segera mendapat respon dari kepolisian.

"Mediasi sudah tidak bisa, kami berharap ada keadilan hukum," pungkasnya.

Dikonfirmasi Tribun Medan melalui telepon, SM benar seorang ASN Pemprov Sumut.

Ia juga mengakui adanya kutipan Rp 1,7 juta per bulan kepada Martin Sibagariang.

"Ini (kutipan) kesepakatan warga," ucap SM.

SM menjelaskan kalau kenaikan iuran keamanan lingkungan karena penambahan petugas jaga yang awalnya dua orang menjadi tiga orang.

"Satu orang (petugas jaga) gajinya Rp 1,5 juta," pungkasnya.

Dikutip dari Tribun Medan