David Marbun Diringkus Polisi Saat Siram Tanaman Ganja di Belakang Rumah
TOBATIMES.COM, HUMBAHAS - Hari apes memang atak ada di kalender, begitulah yang dialami oleh David Marbun (38) warga Desa Onan Ganjang, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbahas pada Rabu (3/11) sekitar pukul 16.40 WIB lalu.
Ia mungkin tak menduga polisi akan datang memergoki dan menangkapnya sore itu. Saat sedang menyiram tanaman ganja miliknya di pekarangan belakang rumah, tetiba polisi datang.
Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H menerangkan, Team Sat Res Narkoba Polres Humbahas melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa bernama DM yang sedang menyiram tanaman ganja sebanyak 16 (enam belas) batang yang ditanam di belakang pekarangan rumahnya.
“Team Sat Res Narkoba selanjutnya melakukan penggeledahan didalam rumah DM dan ditemukan ganja kering dalam baskom yang disimpan didalam lemari yang ada di kamar milik DM. Setelah dilakukan interogasi, pelaku DM menjelaskan bahwa narkotika jenis tanaman ganja dan ganja kering tersebut dipelihara oleh pelaku DM dengan maksud untuk dipergunakan/dikonsumsi sendiri,”sampainya.
Barang Bukti yang diamankan dari DM yaitu 16 (enam belas) batang pohon ganja dalam polibek, 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram netto ganja kering dalam baskom kecil, 1 (satu) bungkus Kertas Tiktak, 1 (satu) buah baskom kecil warna biru, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah gembor/alat siram warna hijau, dan 1 (satu) buah parang.
Selanjutnya Team Sat Res Narkoba Polres Humbahas membawa Pelaku DM tersebut bersama dengan barang buktinya ke Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lanjut di Kantor Sat Res Narkoba Polres Humbahas.
Atas perbuatannya tersangka DM disangkakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan Pidana paling lama 20 Tahun.