Aksi Saling Lapor di Polsek Sunggal Dinilai Cacat Prosedur

Posted 03-11-2021 14:28  » Team Tobatimes
Foto Caption: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan perkara saling lapor di Polsek Sunggal yang kini menjadi sorotan publik, di Lapangan Benteng, Rabu (3/11/2021)

TOBATIMES.COM, MEDAN - Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan perkara saling lapor di Polsek Sunggal yang kini menjadi sorotan publik.

Hadi menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima, bahwa awalnya Untung Sembiring melaporkan Jhon Luther Sijabat terkait penganiayaan.

"Tapi itu sudah ditangani oleh penyidik. Bahkan itu sudah ditetapkan P21 di JPU. Itu kasus laporan pertama dari pelapor pak Sembiring," ujarnya di Lapangan Benteng, Rabu (3/11/2021).

Kemudian, ada lagi laporan Afriandi Sanjaya Sijabat (anak Jhon Luther Sijabat) yang melaporkan Untung Sembiring atas perkara penganiayaan.

Dijelaskan untuk laporan Afriandi masih didalami oleh penyidik Polsek Sunggal.

Jadi, lanjutnya, penyidik masih mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan nanti akan melakukan gelar perkara.

"Untuk menentukan apakah ini dalam konteks kasus yang serupa, lokusnya sama, para pelaku yang terlibat sama, nanti penyidik yang menentukan," katanya.

"Apakah akan diserahkan ke Polrestabes untuk menentukan tindak lanjutnya atau bagaimana dari hasil gelar perkara. Jadi status laporannya (Apriyandi) belum ke tahap penyidikan," sambungnya.

Dia pun menjelaskan sebenarnya Polsek itu berkewajiban menerima setiap laporan dari masyarakat.

Jika, ada kasus yang serupa dalam dua berkas laporan, maka dari hasil gelar perkara bisa diserahkan ke penyidik tingkat Polrestabes atau Polda yang lebih tinggi.

"Untuk memisahkan objeknya. Untuk memisahkan pemeriksaan yang bisa dikatakan dalam satu lokus itu," ujarnya.

Ada pun keterangan Hadi itu berbeda dengan kuasa hukum Afriandi, yakni Jhon Feryanto Sipayung.

Jhon sebelumnya menjelaskan justru laporan Afriandi sudah ke tahap penyelidikan namun tak kunjung ada penetapan tersangka terhadap Untung Sembiring.

Bahkan, Jhon telah melaporkan Polsek Sunggal ke Kapolri dan Kadiv Propam Polri atas tindakannya yang menetapkan kliennya sebagai tersangka secara sepihak.

"Disini kita melaporkan adanya dugaan kesewenangan Polsek Sunggal beserta jajarannya didalam menangani laporan yang sama yakni sama - sama melapor," ujarnya kepada Tribun-Medan.com, Selasa (2/11/2021).

Ia mengatakan, Polsek Sunggal telah melakukan penangkapan terhadap kliennya yakni Jhon Luther Sijabat dan Ariandi Sanjaya Sijabat dituduh karena melakukan tindakan penganiayaan.

Petugas kepolisian menetapkan sang anak sebagai DPO juga dinilai tidak jelas.

Sebab, Ariandi tidak pernah di panggil dan juga tidak bepergian kemana - mana.

Ia mengatakan, tindakan tersebut dinilai cacat prosedur dalam melakukan penyelidikan.

"Pertama, laporan saling lapor. Bahwa peraturan yang ada di Mabes Polri, bahwa laporan yang sama, tidak bisa di selesaikan setingkat 1 polsek. Harus di atasnya yaitu Polresta," tegasnya.

"Kedua, mengapa polisi yakni Polsek Sunggal tidak melakukan restoratif justice, apa yang dilakukan bapak Kapolrestabes, seperti yang dilakukan di Polsek Baru," sambungnya.

Ia berharap, polisi dapat melakukan penegakkan hukum yang Presisi.

"Kalau ini saling lapor, seharusnya diserahkan ke Polrestabes. Karena sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan manfaat presisi yang menjadi visi misi utama bapak Kapolri," tutupnya.

Dikutip dari Tribun Medan