Sekda Tanjungbalai Nonaktif Perkara Suapnya Segera Diadili, Pernah Diperiksa Terkait Kasus 5 Kg Sabu
TOBATIMES.COM, TANJUNGBALAI - Yusmada, Sekda Tanjungbalai nonaktif akan segera diadili di PN Tipikor Medan dalam perkara suap dan gratifikasi jabatan.
Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, berkas perkara Yusmada sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Medan.
"Hari selasa tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas terdakwa Yusmada ke Pengadilan Tipikor Medan," ujar Ali Fikri, Rabu (3/11/2021).
Katanya, penahanan terhadap tersangka Yusmada kini telah menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor Medan, dan saat ini Yusmada masih dititipkan di sel tahanan Gedung Merah Putih KPK.
Untuk saat ini, lajut Ali Fikri, tim KPK masih menunggu jadwal sidang serta formasi majelis hakim yang akan mengadili Yusmada.
Dalam perkara ini, Yusmada disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor subsidair Pasal 13 UU Tipikor.
Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan Yusmada dijadikan tersangka karena dirinya sempat menyetor uang Rp 200 juta pada M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai, ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.
"Setelah YM (Yusmada) mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, YM bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari MSA (M Syahrial)," kata Ali Fikri, Jumat (27/8/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Yusmada menyampaikan kepada Sajali Lubis untuk menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada M Syahrial.
"Saat itu, Sajali langsung menindak lanjuti dan menelepon MSA (M Syahrial) yang langsung disetujui dan disepakati oleh MSA," kata Ali Fikri.
Akibat persetujuan tersebut, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan surat keputusan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.
"Setelah terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis mendatangi YM (Yusmada) atas perintah Wali Kota Tanjungbalai sebesar Rp 200 juta yang diserahkan langsung ke MSA," katanya.
Atas kasus suap itu, Yusmada kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bukan kali ini saja Yusmada terjerat masalah.
Tahun 2020 silam, Yusmada sempat terseret-seret kasus kepemilikan 5 Kg sabu dengan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah Jimmy Sitorus Pane (JSP), CP alias Udin (31) dan SP alias Rizal (36).
Polisi lebih dahulu mengamankan CP dan SP.
Sementara itu, Jimmy Sitorus Pane yang sempat disebut sebagai tim sukses M Syahrial saat maju dalam Pilkada, ditangkap polisi di kamar Yusmada, yang ada di mess Pemko Tanjungbalai Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan pada Oktober 2020 silam.
Di kamar pribadi Yusmada itu, Jimmy Sitorus Pane menyembunyikan 5 kg sabu.
Karena kasus ini, Yusmada pun sempat diperiksa penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan yang kala itu dijabat oleh AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan bahwa Yusmada mengakui dirinya mengenal Jimmy Sitorus Pane sang bandar sabu.
"Kenal dengan JSP tahun 2016, namun dengan CP tidak kenal," ungkap Ronny, Jumat (9/10/2020) silam.
Namun, Yusmada menyebutkan dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Jimmy dan tidak ada memberikan izin untuk menggunakan kamar pribadinya di mess Pemko Tanjungbalai.
"Tidak mengetahui mess ditempati JSP dan CP, serta tidak ada memberikan izin. Dan tidak pernah komunikasi dengan JSP," ungkap Ronny.
Terakhir, ia menyebutkan bahwa terkait penggunaan mess adalah tanggung jawab Kabag Umum Tanjung Balai Hurmaini.
"Penggunaan dan pengawasan mess tanggung jawab kabag umum dan pengurus mess," katanya.
Sebelumnya amatan Tribun pada Rabu (9/10/2020), Yusmada yang datang didampingi Kabag Umum Pemko Tanjung Balai Hurmaini Nasution diperiksa hingga malam hari sekitar pukul 19.05 WIB. Dan dimulai sejak siang pukul 12.00 WIB.
Seusai keluar dari gedung Satres Narkova, saat ditanyai mengenai pemeriksaan tersebut Yusmada menyebutkan dirinya stres.
"Udah bos udah bos, mohon maaf ya bos. Aku stres, pening kepala ku, nanti apa," cetusnya sambil berjalan menuju mobil.
Saat ditanya mengenai kedekatannya dengan tersangka narkoba Jimmy Sitorus Pane, Yusmada juga membantah bahwa Jimmy merupakan timses Walikota Tanjungbalai yang kembali maju di Pilkada 2020.
"Gak-gak, mohon maaf la ya pak, saya apa," beber Yusmada.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan saat ini pihaknya sedang mendalami mengapa mess tersebut bisa menjadi tempat penyimpanan narkoba.
"Kita masih kembangkan. Kenapa barang bukti itu disimpan disalah satu mes pemko yang ada di Kota Medan. Sedang dalami mengapa dapat fasilitas mess," katanya.(cr2/tribun-medan.com)