Hakim PN Medan Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 32.5 Miliar yang Dituntut 14 Tahun Penjara
TOBATIMES.COM, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Jarihat Simarmata, membebaskan Memet Soilangon Siregar terdakwa korupsi pemberian fasilitas pembiayaan yang menyebabkan negara merugi Rp 32,5 miliar.
Memet yang merupakan Direktur PT Tanjung Siram sebelumnya didakwa korupsi jual beli kebun senilai Rp 32 miliar di Simalungun dan dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, berbanding terbalik dengan Jaksa, Majelis hakim menyatakan Memet tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut," sebut majelis hakim dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/11/2021).
Selain itu, dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
"Memulihkan hak - hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," bunyi putusan itu.
Berdasarkan data yang dihimpun www.tribun-medan.com, persidangan dalam agenda putusan itu tercatat berlangsung pada Senin (1/11/2021).
Anehnya berdasarkan jadwal yang tercantum di SIPP, putusan seharusnya dibacakan hari ini Selasa (2/11/2021).
Berbeda dengan Memet, majelis hakim yang sama menjatuhkan pidana 11 tahun penjara kepada terdakwa lainnya dalam perkara ini yaitu Dhanny Surya Satrya selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan.
Dia juga divonis membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 94.850.000.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda atau asset terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar yang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun penjara," kata hakim.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut masing-masing 14 tahun penjara oleh JPU Kejari Simalungun, Asor Olodaiv Siagian.
Sebelumnya dalam dakwaan, Jaksa Asor Olodaiv menguraikan dugaan korupsi terjadi pada November 2009 sampai dengan April 2016, terdakwa Dhanny Surya Satrya bersama-sama dengan terdakwa Memet Soilangon Siregar (berkas terpisah), menerima permohonan investasi dari PT Tanjung Siram.
''Kemudian terdakwa Dhanny selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Syariah Perdagangan mengeluarkan surat persetujuan pemberian pembiayaan meskipun lahan dalam sengketa dan adanya mark-up harga beli yang diajukan pihak PT Tanjung Siram,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.
Lebih lanjut, kata jaksa, penyimpangan berikutnya, adanya sengketa lahan kebun Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Aek Kanan antara PT TS dengan masyarakat sekitar mengakibatkan perpanjangan Sertifikat HGU yang akan jatuh tempo Desember 2010 tidak dapat disetujui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.
Mirisnya, meski KCP Perdagangan mengetahui harga jual beli kebun di Desa Bagan Baru antara PT TS dengan PT Suka Damai Lestari (SDL) berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PJB) senilai Rp32.000.000.000, tetapi tetap memasukkan harga jual beli senilai Rp48.051.826.000.
Apalagi, penyusunan analisa cash flow atau repayment capacity tidak valid dan terkesan PT Tanjung Siram (TS) memiliki kemampuan membayar.
Dan pencairan fasilitas pembiayaan tidak bertahap sesuai progres yang dicapai, serta tidak melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) atau invoice dari supplier.
Selanjutnya, sambung JPU, terdakwa Memet Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram, bertempat tinggal di Jalan Sei Putih Kelurahan Babura, Medan, sebagai peminjam mempunyai peran aktif dalam penyimpangan tersebut.
Sesuai laporan hasil audit BPK RI atas penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 32.565.870.000.