Pemkab Toba akan Gelar Pembelajaran Tatap Muka Dua Gelombang Setiap Hari

Posted 02-11-2021 15:03  » Team Tobatimes
Foto Caption: Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Rikardo Hutajulu

TOBATIMES.COM, TOBA - Pemkab Toba akan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sebanyak dua gelombang dalam satu hari jika 80 persen siswa di kabupaten itutelah divaksinasi.

Skema ini dibuat agar semua siswa dapat mengikuti Pembelajaran Tatap Muka setiap harinya.

“Siswa di Toba yang sudah divaksinasi mencapai lebih dari 40 persen. Jadi, rencana ke depan, bila vaksinasi pelajar mencapai 80 persen, rencana kami buat dua shift,” ujar Rikardo Hutajulu, Senin (1/11/2021).

Jika skema ini diberlakukan, katanya, maka jam masuk sekolah adalah pukul 7.30 WIB sampai 10.30 WIB dan 11.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Menurutnya, proses PTM Terbatas di Toba masih berjalan baik dengan tetap melakukan protokol kesehatan.

“Tapi yang pasti sampai sekarang, aman-aman saja, pembelajaran tatap muka masih berjalan seperti biasa sesuai dengan PTM terbatas yang diputuskan oleh SKB 4 menteri,” ungkapnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa ada beberapa sekolah yang harus 33,3 persen dari jumlah siswa yang ikut PTM. 

"Semua sekolah tingkat SD dan SMP sudah kita buka dengan persentase 50 persen ikut PTM. Jumlah SD sebanyak 225 sekolah dan SMP sebanyak 50 sekolah. Khusus daerah Soposurung (SMPN 1, SMPN 2, dan SMPN 4 Balige serta SMP Swasta Budi Dharma Balige maksimal 33,3 persen karena pusat sekolah di Toba untuk mengurangi kerumunan," sambungnya. 

Selanjutnya, dalam Surat Edaran Bupati Nomor 4872 Tahun 2021, Pemkab Toba mempedomani Surat Edaran Bupati Nomor 4711 tanggal 24 September 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Toba. 

"Berdasarkan hasil evaluasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Toba bahwa seluruh Kecamatan di Kabupaten Toba jumlah terkomfirmasi positif Covid-19 sudah di bawah lima orang," demikian surat edaran Bupati Toba.

“Dalam setiap pembelajaran menerapkan Protokoler Kesehatan yang ketat dengan mempedomani: orangtua peserta didik telah menandatangani Surat Persetujuan anaknya mengikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, ketersediaan Peralatan Kesehatan yaitu disinfektan, thermo scanner, fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, dan masker,” terangnya.

“Jumlah peserta didik untuk SD dan SMP maksimal 50 persen per rombel untuk satu hari pembelajaran, tenaga Pendidik dan Siswa selama pembelajaran wajib mengunakan masker, cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, setiap sekolah melakukan koordinasi dengan Puskesmas atau Puskesmas Pembantu di wilayah sekolahnya,” sambungnya.

“Surat Pernyataan Kesiapan Kepala Sekolah yang menyatakan siap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, penentuan kecamatan yang dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas akan dievaluasi secara berkala, dan urat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Oktober 2021,” pungkasnya.

Dikutip dari Tribun Medan