Rp17 Miliar Uang Koperasi Disdik Sumut Diduga Raib, Anggota Laporkan Pengurus ke Polda
TOBATIMES.COM, MEDAN - Sejumlah anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengadukan pengurus KPRI Dinas Pendidikan Sumut ke Polda Sumut, Selasa (26/10). Pengaduan dikuasakan kepada penasehat hukum Rahmad Yusup Simamora SH, dengan Nomor:STTLP/1652/SPKT/Poda Sumatera Utara diterima AKBP Drs Denma Sembiring.
Pengaduan dilakukan karena adanya dugaan dana KPRI Rp 17 miliar yang sudah tertanam selama bertahun-tahun dilaporkan raib, di antaranya Rp 16 miliar dana milik para anggota. Rahmad Simamora dalam siaran persnya, Selasa (26/10) mengatakan, 31 orang anggota KP-RI Dinas Pendidikan Sumut resmi melaporkan pengurus yang diduga telah menggelapkan uang anggota.
“Dengan demikian, laporan ini terus kami kawal supaya pihak kepolisian serius dan cepat menanggapinya. Karena para korban umumnya kaum ibu yang sudah pensiun dari PNS,” terang Rahmad.
Sebelumnya, Nilam, salah seorang penasehat KPRI Dinas Pendidikan Sumut mengatakan, sumber dana koperasi berasal dari sumbangan pokok, sumbangan wajib dan sumbangan sukarela. Bahkan hasil audit , ada kebocoran Rp 17 miliar dari Rp 27 miliar. Sedangkan yang Rp 10 miliar lagi tercatat dalam pinjaman, sehingga diduga kas KPRI saat ini sudah kosong.
Para anggota koperasi menilai, uang pinjaman KPRI disalahgunakan oknum bendahara berinisial PS untuk kepentingan pribadi. Pengurus lainnya belum mampu menjelaskan ke mana dana tersebut.
Wakil Ketua II Pengurus KPRI Dinas Pendidikan Sumut Rajidin yang dihubungi wartawan mempersilahkan para anggota membuat pengaduan kepada aparat penegak hukum. Keberadaan dana KPRI ada pada PS sebagai bendahara. Pengurus sudah mempertanyakan di mana keberadaan uang tersebut, tapi PS belum memberi penjelasan. PS tidak menjawab ketika dihubungi wartawan, sedangkan kantor koperasi yang berada di lokasi kantor Disdik Sumut Jalan Cik Di Tiro Medan dalam keadaan tergembok.
Sebelumnya, Kadis Pendidikan Sumut Prof Syaifuddin mengatakan, secara aturan dia tidak berwenang mencampuri persoalan koperasi tersebut. Persoalannya harus diselesaikan pengurus, Kadis hanya pembina, bukan anggota. Tapi Kadis mengaku tetap akan memfasilitasi persoalan tersebut dengan membentuk tim. “Persoalan ini sudah masuk dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) DDPRD Sumut, salah satu pengurus sudah persentase di hadapan dewan,” kata Kadis. Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol H Wahyudi belum memberi jawaban ketika dihubungi lewat WhatsApp.