Kapolda Copot Kasat Reskrim Sergai Diduga Selingkuh dengan Polwan
TOBATIMES.COM, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra mencopot AKP D dari jabatan Kasat Reskrim Polres Sergai. Panca mengatakan pencopotan dilakukan terkait dugaan perselingkuhan D dengan seorang polwan.
Irjen Panca mengatakan AKP D berpacaran dengan polwan tersebut. Dia mengatakan hal itu salah karena AKP D sudah menikah.
"Kalau (oknum) itu pacaran teman-teman. (Kasus) Sergai itu pacaran dia tapi sudah punya istri," ujar Irjen Panca usai menghadiri vaksinasi alumni Akabri angkatan '90 di Kampus USU Medan, Selasa (26/10).
Panca menyebut kasus itu sudah diproses sejak dua bulan yang lalu. Dia mengatakan AKP D telah ditarik untuk proses pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
"Itu kasus dua bulan yang lalu dan itu sudah kita proses, sudah kita tarik, tidak boleh lagi melaksanakan tugasnya. Nggak (menjabat Kasat Reskrim lagi)," ujar Panca.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP D, diperiksa Propam Polda Sumut. Deni diperiksa karena dugaan perselingkuhan.
"Iya (Deni diperiksa Propam Polda Sumut)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (22/10).
Hadi mengatakan D diperiksa karena diduga berselingkuh dengan seorang Polwan. Pemeriksaan D dilakukan usai istrinya membuat laporan ke Polda Sumut soal dugaan perselingkuhan itu.
"Betul (Deni dilaporkan istrinya)," ucap Hadi.
Hadi menyebut D masih dalam proses pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, akan ada sanksi yang diberikan kepada D.
"Jika terbukti tentu ada sanksinya," jelasnya.
Copot Kapolsek
Terkait dugaan kasus pemerasan dan tindak pencabulan terhadap isteri tersangka kasus Narkoba, Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Ipda Syafrizal dicopot dari jabatannya. Pencopotan kedua perwira pertama (Pama) Polri itu dilakukan setelah sebelumnya Bripka RHL dan Aiptu DR yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Patumbak dinonaktifkan terkait dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap isteri tersangka kasus Narkoba.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak membenarkan telah menonaktifkan Aiptu DR dan Bripka RHL, serta mencopot jabatan AKP Hendri Surbakti dan Ipda Syafrizal.
"Saya turut prihatin. Saya sudah bicarakan dengan jajaran dan saya ambil tindakan tegas. Saya sudah nonaktifkan dan copot mereka, termasuk Kapolsek dan Kanit Reskrim," tegasnya.
Dijelaskan, setelah dinonaktifkan dan dicopot, saat ini keempat personil Polri itu tengah menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut, untuk mendalami tentang kasus tersebut. Panca menegaskan, Bidang Propam Polda Sumut akan memproses dan menangani kasus itu secara tegas dan profesional.
"Saya sudah tarik Kapolsek, Kanit dan kedua personil yang diduga melakukan hal itu. Saat ini mereka sudah diproses dan ditangani Propam Polda Sumut. Percaya kepada Propam, kita akan bertindak tegas," sebutnya.
Diakui, dirinya sangat menyayangkan sikap dari oknum personil Polri itu, yang dinilai mencoreng tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Polri yang seharusnya bertindak sebagai pengayom, pelindung dan pelindung masyarakat.
Informasi diperoleh, peristiwa berawal dari penggerebekan terkait kasus dugaan penyalah-gunaan Narkoba di kos-kosan Gang Buntu, Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Mei 2021 lalu. Dalam penggerebekan yang disebut-sebut tidak melibatkan kepala lingkungan setempat itu, petugas mengamankan Sayed Maulana (SM) dan Andi Subrata (AS).
Pasca penggerebekan itu, Aiptu DR dan Bripka RHL disebut-sebut membawa kedua ke salah satu hotel di Medan. Saat itu, RHL menghubungi keluarga dan meminta uang puluhan juta rupiah untuk pembebasan tersangka. Sementara Aiptu DR menghubungi MU yang disebut-sebut merupakan isteri SM dan memintanya datang ke hotel, dengan alasan untuk membahas masalah kasus Narkoba yang menjerat suaminya.
Setelah MU tiba di hotel, Aiptu DR disebut-sebut melakukan tindakan pencabulan terhadap MU. Tak hanya itu, Aiptu DR juga disebut-sebut membawa pergi sepedamotor yang digunakan MU.