Parkir di GOR Siantar, Annes Tampubolon Tega Cabuli Siswi SMP Dalam Angkot

Posted 26-10-2021 12:03  » Team Tobatimes
Foto Caption: Tersangka Setelah diciduk Polisi

SIANTAR - Polres Pematangsiantar mengamankan Johannes Marthin Tampubolon alias Annes (23) Jalan Kampung Baru Garapan Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai supir angkutan umum itu diciduk pasca dilaporkan orang tua korbannya.

Annes diamankan atas laporan perbuatan cabul dalam Laporan Polisi No. Pol. : Lp /B/ 642 / X / 2021 / Spkt / Polres Pematangsiantar / Polda Sumut, Tanggal 20 Oktober 2021. Tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edy Sukamto kepada Newscorner.id menyampaikan, tersangka dilaporkan RP (48) warga Kecamatan Siantar Martoba. Di mana putrinya sebut saja Mawar, gadis berusia 13 Tahun yang masih duduk di bangku SMP telah dicabuli pelaku di dalam Angkotnya.

Peristiwa itu diketahui RP pada Pada Hari Selasa (19/10) setelah diberitahu putrinya. Mawar dicabuli pada Selasa (19/10) malam sekitar Pukul 23.00 WIB di Jalan Merdeka, Tepatnya Di Pinggir Jalan Depan Gedung Olah Raga (GOR) Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Disampaikan korban ke ibunya, awalnya ia melihat Annes melintas dengan mengendarai Angkot Sinar Siantar. Mawar pun meminta kepada Annes agar ia bisa ikut. Kemudian Annes setuju dan Mawar naik ke angkot tersebut serta duduk di depan (di samping supir).

Kemudian Mawar mengikuti Annes sebanyak 2 (dua) kali putaran untuk mencari sewa. Lalu sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka membawa korban untuk mengisi BBM di Jalan Patuan Nagari Parluasan, Kota Pematangsiantar.

Setelah mengisi BBM tersangka membelikan korban nasi goreng, korban dan tersangka makan di dalam mobil. Setelah selesai makan, tersangka membawa korban ke rumahnya.

Sesampainya di rumah itu, korban berjumpa dengan adik tersangka. Kemudian adik tersangka datang menghampiri korban dan berkata kepada korban “kau siapa, pacarnya Annes?” Kemudian Korban Menjawab “iya”.

Lalu adiknya itu pergi dan masuk ke dalam rumah. Tidak beberapa lama tersangka keluar dari rumah dan baru selesai ganti pakaian, dan korban dan tersangka pergi berkeliling keliling Kota Pematangsiantar dengan menggunakan angkot yang dikendarai tersangka tadi.

Kemudian sekira Pukul 23.00 WIB, tersangka membawa korban ke GOR dan memarkirkan angkot tersebut di dalam GOR. Awalnya tersangka merokok didalam angkot tersebut, kemudian tersangka merayu korban dengan mengatakan bahwa tersangka sangat mencintai korban, korban cantik, korban baik, dan tersangka sangat mencintai korban dan tersangka sangat ingin menikahi korban, tersangka siap bertanggung jawab, dan akan menjadi suami yang baik untuk korban.

Setelah itu tersangka mendekatkan wajahnya kearah korban dan mencium kening korban, mencium bibir korban dan
tangan tersangka meraba…..

Setelah itu tersangka melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil angkot.

Aksi itu terhenti setelah ada orang yang tidak korban kenal datang dan mengatakan “woi.. ngapain kalian disitu.. pulang kalian”.

Kemudian tersangka langsung bergegas dan menghidupkan angkot tersebut. Keduanya lalu pergi dari GOR tersebut. Tersangka ingin mengantarkan korban pulang, namun sesampainya di sekitaran Simpang Kerang, tersangka menurunkan korban dan mengatakan “turun sebentar, aku ada urusan bentar” kemudian korban turun dan tersangka pergi.

Korban sempat menunggu selama 2 (dua) jam di sekitaran Simpang Kerang tersebut, namun tersangka tidak kunjung datang. Mawar lalu bertemu dengan salah satu supir angkot yang kenal dengan ibunya, dan membawa korban pulang.

Setelah mendapat pengakuan korban itu lah kemudian orangtuanya melaporkannya ke polisi.

Setelah Menerima Laporan Polisi korban, polisi lalu melakukan cek TKP,, permintaan visum serta melakukan pemeriksaan saksi saksi. Berkas dinilai lengkap, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang

Dikutip dari Newscorner.id