Pilkades Simalungun Juni 2022, Masa Jabatan Pangulu Maksimal 3 Periode

Posted 22-10-2021 23:13  » Team Tobatimes
Foto Caption: Ilustrasi Pilkades

SIMALUNGUN - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun, Sarimuda Purba mengatakan, sebanyak 248 nagori (desa) di Kabupaten Simalungun akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada Juni 2022 mendatang.

"Batas maksimal jabatan pangulu (kepala desa) yakni tiga periode. Artinya, pangulu yang sudah menjabat selama 2 periode masih bisa mencalon pada Pilkades mendatang," kata Sarimuda, Rabu (20/10), seperti dilansir dari harianSIB.com.

Menurutnya, batas akhir masa jabatan pangulu selama 6 tahun. Sebanyak 248 pangulu akan habis masa jabatannya pada 17 Agustus 2022.

DPMPN kini sedang menyiapkan tahapan pemilihan pangulu seperti proses pendaftaran, syarat pendaftaran dan kelengkapan administrasi lainnya. Rencananya, tahapan Pilkades akan dimulai April 2022.

Adapun 248 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tersebar di 32 kecamatan yakni Kecamatan Siantar, Gunung Malela, Gunung Maligas, Bandar, Pematang Bandar, Bandar Huluan, Bandar Masilam, Panei, Panombeian Pane, Raya, Dolog Masagal.

Dolok Panribuan, Jorlang Hataran, Girsang Sipangan Bolon, Dolok Pardamean, Dolok Batu Nanggar, Tapian Dolok.

Sidamanik, Pamatang Sidamanik, Haranggaol Horison, Purba, Dolok Silau, Raya Kahean, Silau Kahean, Tanah Jawa, Bosar Maligas, Hatonduhan, Hutabayu Raja, Jawa Maraja Bah Jambi, Bandar, Bosar Maligas dan Ujung Padang.

Dikutip dari Harian SIB