Tampang 2 Pelaku Pembakaran Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu dalam waktu kurang dari 10 hari. Insiden pembakaran terjadi pada Kamis dinihari, 27 Juni 2024, di Jalan Nibung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Dua pelaku yang bertanggung jawab atas pembakaran ini adalah RAS (37) dan YT alias Selawang (36). Kedua pelaku diketahui sebagai eksekutor dan ditangkap oleh pihak kepolisian, dengan satu di antaranya ditembak karena melakukan perlawanan.
Peran Masing-Masing Pelaku
RAS dan YT memiliki peran berbeda dalam aksi pembakaran tersebut. RAS bertugas membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar sebanyak dua botol berukuran satu liter dengan harga Rp 130 ribu. Selain itu, RAS juga berperan sebagai pengemudi sepeda motor matic yang membawa YT ke lokasi kejadian.
YT bertugas menyiramkan campuran Pertalite dan solar ke rumah papan milik korban dan kemudian menyalakan api untuk membakar rumah tersebut.
Penangkapan dan Metode Pengungkapan Kasus
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa YT ditangkap pada Sabtu dinihari, 7 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, YT melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.
Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari penggunaan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI) oleh penyidik Polda Sumut. "Kami mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, kemudian menguji bukti tersebut di laboratorium forensik, menyesuaikan dengan rekaman CCTV sekitar lokasi, melibatkan dokter forensik, dan menggunakan multi disiplin keahlian polisi untuk mengungkap kasus tersebut hingga penangkapan kedua eksekutor," jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Bukti dan Temuan di Lapangan
RAS lahir di Jakarta dan beralamat di Jalan Veteran Kabanjahe, sedangkan YT alias Selawang lahir di Desa Raya dan bertempat tinggal di Jalan Veteran, Karo. Setelah menyiram rumah korban dengan bahan bakar, pelaku membuang dua botol yang berisi solar dan Pertalite tersebut sekitar 30 meter dari lokasi kejadian. Kedua botol tersebut kemudian diuji di Labfor Polda Sumut dan terbukti sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.
"Ponsel tersangka RAS juga disita penyidik, di mana pada pukul 02.30 (sebelum kejadian) tersangka melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP," tambah Hadi.
Dengan pengungkapan ini, Polda Sumatera Utara berhasil menyelesaikan kasus pembakaran rumah yang menghebohkan masyarakat Tanah Karo, menunjukkan efektivitas penggunaan metode investigasi modern dalam penegakan hukum.