Pengedar Sabu Jaringan Internasional Keok di Tangan Polisi, Barang Bukti Capai 180 Kg

Posted 28-06-2024 10:08  » Team Tobatimes
Foto Caption: Pers Release Barang Bukti Narkoba (Humas Polri)

Banda Aceh — Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dari jaringan internasional Malaysia—Indonesia (Aceh), dengan barang bukti mencapai 180 kg. Pengungkapan ini terjadi di Perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko menyatakan bahwa peredaran gelap narkoba di Aceh sudah sangat mengkhawatirkan. Garis pantai Aceh yang panjang menjadi celah bagi sindikat untuk memasok narkoba dari luar negeri.

"Masuknya barang haram seperti sabu ini masih sangat tinggi, sehingga Polda Aceh dan jajaran menggandeng stakeholder seperti Bea Cukai dan BNN untuk memberantas dan memutus rantai peredarannya," ujar Achmad Kartiko dalam konferensi pers di Polda Aceh, Rabu (26/6/2024).

Kapolda juga mengapresiasi kerja keras Ditresnarkoba Polda Aceh, Kanwil Bea Cukai, dan berbagai stakeholder lainnya dalam mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti yang sangat besar. Keberhasilan ini tidak lepas dari komunikasi dan kolaborasi yang baik antar lembaga dalam upaya mengeliminasi peredaran narkoba di Aceh.

Achmad Kartiko menjelaskan kronologi pengungkapan narkotika jenis sabu dari jaringan internasional tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh terhadap jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui perairan Selat Malaka, dari perairan Malaysia ke Aceh Timur.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi narkotika DJBC Pusat, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Langsa, dan Satgas patroli laut Bea Cukai. Mereka melakukan konsolidasi dan menentukan skema operasi berupa patroli laut dan darat.

Pada Selasa, 12 Juni 2024, didapati informasi bahwa ada satu unit kapal nelayan jenis boat jalur yang digunakan oleh sindikat narkoba internasional keluar dari Kuala Simpang Ulim, Aceh Timur, menuju perairan Malaysia untuk menjemput narkoba dalam jumlah besar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli laut, dan pada Sabtu, 15 Juni 2024, kapal target jenis boat jalur terpantau di sekitar perairan Peureulak, Aceh Timur.

Saat dilakukan pengejaran, awak kapal yang berjumlah tiga orang berupaya melarikan diri dengan melompat ke laut. Setelah mengamankan kapal, tim menjalankan SOP SAR laut dan berhasil menemukan satu awak kapal berinisial IY (41) yang berperan sebagai tekong atau pawang boat. Sementara tim di darat berhasil mengamankan MZ (32) yang berperan sebagai pengendali.

"Dua orang diamankan dalam pengungkapan ini, yang berperan sebagai pawang boat dan pengendali. Selain itu, barang bukti yang disita berupa sembilan karung berisi 180 kg sabu, empat unit handphone, satu unit mobil, satu boat, dan satu GPS," jelasnya.

Para pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto, sub Pasal 115 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Kapolda Aceh berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait peredaran narkoba ini. Menurutnya, dengan adanya pengungkapan tersebut, kepolisian telah berhasil menyelamatkan 1,440 juta jiwa generasi bangsa.