Sabam Sirait Penuhi 3 Kriteria UU No.20/2009 untuk Jadi Pahlawan Nasional

Posted 21-10-2021 11:27  » Team Tobatimes
Foto Caption: Politisi PDIP Sabam Sirait Semasa Hidup

MEDAN - Ketua Umum Komite Independen Batak (KIB) Captain Tagor Aruan dan tokoh manggala P4 Drs Masty Pencawan MPA yang juga kader Pelopor Marhaenis Indonesia, menyatakan Sabam Sirait (alm) setidaknya sudah memiliki tiga kriteria yang terkandung dalam pasal 1 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 untuk ditabalkan menjadi Pahlawan Nasional.

Dari rekam jejaknya, Sabam Sirait layak menjadi Pahlawan Nasional karena punya kriteria yang terbilang Primus Interpares (istimewa di antara yang sama). Khususnya dengan frasa atau sub-alinea ke-dua di pasal 1 ayat 4 UU No.20 itu, setidaknya ada tiga kriteria yang sudah terpenuhi dan dimiliki Sabam Sirait sebagai kandidat Pahlawan Nasional,” ujar Tagor kepada SIB di Medan, Minggu (17/10).

Frasa atau sub-alinea ke-dua di pasal 1 ayat 4 UU No.20 (tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pahlawan Nasional) adalah seseorang yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia. (Sedangkan frasa atau sub-alinea pertama adalah pemberian gelar Pahlawan Nasional bagi seseorang warga negara yang gugur dalam perjuangan atau mempertahankan kemerdekaan RI).

Sembari menunjukkan biodata Sabam Sirait dan ringkasan biografi pada buku Batak Inspigraf (November 2012) halaman 270, Tagor menyebutkan Sabam Sirait adalah politisi tulen yang eksis dan loyal selama masa tujuh presiden RI, mulai dari Presiden Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarmoputri, Susilo Bambang Yudhoyono dan kini Joko Widodo.Di masa Presiden Soekarno, Sabam sebagai aktivis mahasiswa sudah sering mencetuskan gagasan brilian kepada pemerintah dan juga kepada mahasiswa dan aktivis antar negara di forum internasional.

Masty Pencawan dan Tagor Aruan

Foto Masty Pencawan dan Tagor Aruan

Selama pemerintahan Soeharto di era Orde Baru, Sabam juga dikenal sebagai politisi berani dan kritis seperti pernyataannya bersama Ida Ayu Ratna Pidada (dari Bali, sesama anggota DPR RI ketika itu) tentang Pidato Kenegaraan RI yang dibacakan Presiden Soeharto pada 16 Agustus 1983. Namun Sabam juga dikenal konstruktif dan santun bergaul dengan semua pihak.

“Rekam jejak dengan pengalaman kenegarawanan, kontribusi bidang politik sebagai karya dan prestasi selama jadi wakil rakyat dalam periode beruntun, plus jasa dan peran sosialnya sebagai ‘Tim-7 Juru Damai HKBP’ (kasus nasional,1992-1998), sudah jadi nilai plus dalam tiga kriteria UU No.20 Tahun 2009 untuk kelayakan gelar Pahlawan Nasional bagi Sabam Sirait,” ujar Tagor optimis sembari menunjuk data tambahan dari rekannya Ir Raya Timbul Manurung MSc, tokoh gereja HKBP Pabrik Tenun Medan.

Hal senada juga dicetuskan Masty yang juga mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, bahwa prestasi politik dan bekal kenegarawanan Sabam bermula dari pengalamannya sejak tamat SMA (1955) yang tinggal di rumah pamannya Jenderal TB Simatupang (terakhir KSAP/KSAD)di kawasan Lapangan Banteng Jakarta, juga ketika menjadi aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) sejak kuliah (1958) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Pada 1967-1973, Sabam sudah menduduki kursi DPR Gotong Royong (DPR-GR), dan lanjut sebagai anggota DPR RI pada1973-1982, lalu diangkat jadi anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI) periode 1983-1993. Tapi hasil Pemilu 1992 Sabam kembali sebagai anggota DPR RI selama dua periode (1992-2009). Hingga jelang akhir hayatnya, Sabam masih berkiprah mengembang kepercayaan rakyat yang memilihnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Pemilu/Pileg 2019 lalu.

“Di luar kiprahnya di dunia politik, mulai dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo, Sekjen 1963-1973), hingga deklarasi pembentukan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 10 Januari 1973 yang mengusungnya menjadi Sekjen PDI tiga periode (1973-1986), plus ikut dalam barisan pendiri Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) pada September 1998 (pasca ‘kudeta’ PDI), Sabam juga berkiprah marathon sebagai tokoh legislatif pusat dari masa ke masa,” ujar Masty Pencawan, Senin (18/10).

Sementara itu, Raya Timbul Manurung membenarkan peran sosial Sabam Sirait dalam Tim 7 Juru Damai HKBP, karena dia sendiri juga ikut di dalamnya. Ke-7 personil tim damai ketika terjadi konflik berlarut di gereja HKBP (1992-1998) itu adalah Pdt W Simanjuntak, Pdt Faber Simatupang, BAS Tobing, Ir Humuntar Lumbangaol, Sabam Sirait, Raya Timbul Manurung dan Eron Lumbangaol.

“Bagi warga HKBP, Sabam (tutup usia 85 tahun pada 29 September 2021) juga dikenal sebagai tokoh energik dan humanis yang sukses membina keluarga dengan empat putra-putri (semua sudah menikah) bersama delapan cucunya. Di negara, Sabam Sirait juga termasuk ‘mahaputra’ karena turut menerima Penghargaan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden Jokowi pada 13 Agustus 2015 menjelang HUT ke-70 RI. Sabam adalah potret dan sosok sepuh politik yang bermetamorfosis jadi negarawan,” katanya .

Dikutip dari Harian SIB