Terungkap! Inilah Motif Joki Tong Setan Bakar Pemeran Tuyul di Rumah Hantu Pasar Malam Pasar Rebo, Jakarta Timur

Posted 24-06-2024 11:12  » Team Tobatimes
Foto Caption: Ilustrasi

Seorang joki tong setan nekat membakar temannya sendiri yang merupakan pemeran tuyul di wahana rumah hantu sebuah pasar malam di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Joki tong setan berinisial E alias T tega membakar temannya sendiri, AMG (31), yang berperan sebagai tuyul di rumah hantu tersebut.

Tubuh AMG, pemeran tuyul di wahana rumah hantu di Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, terbakar. Korban mengalami luka bakar 40 persen setelah dibakar oleh temannya sendiri, seorang joki tong setan. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan AMG kini menjalani perawatan di RSUD Pasar Rebo.

Akibat ulah E alias T, korban mengalami luka di bagian kepala, leher, punggung, dan perut pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dikutip dari TribunJakarta, AMG dibakar lantaran pelaku tidak terima saat ditagih pembayaran utang. "Berawal dari korban AMG menagih utang sebesar Rp70.000 kepada pelaku E alias T, pelaku tersinggung," kata Nicolas, dilansir Tribun-medan.com, Senin (24/6/2024).

Menurut Nicolas, T yang merupakan pekerja wahana tong setan atau roda gila di pasar malam, menyiramkan bensin ke tubuh korban lalu seketika menyulut api hingga AMG terbakar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lokasi kejadian, AMG yang berperan sebagai sosok tuyul di rumah hantu mengalami luka bakar di kepala, pipi kiri, leher, punggung kanan, serta perut. Beruntung, saat kejadian para pekerja pasar malam bergegas memadamkan api dan membawa AMG ke RSUD Pasar Rebo, yang tak jauh dari lokasi kejadian, untuk mendapat penanganan medis.

"Korban mengalami luka bakar dengan tingkat 40 persen. Kasus sedang ditangani oleh Polsek Pasar Rebo dan masih dalam proses penyelidikan. Sudah dibuatkan laporan polisi," ujar Nicolas.

Dalam kasus ini, jajaran Polsek Pasar Rebo menyatakan sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, mengamankan pelaku, dan menetapkan T sebagai tersangka pembakaran. Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Akhmat Basuki menuturkan bahwa T disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Diproses pidana, dan telah dilakukan penahanan terhadap pelaku di Rutan (rumah tahanan) Polsek Pasar Rebo," tutupnya.