Polisi Cegat Kurir Narkoba Bawa Sabu 9,5 Kg dan Ribuan Ekstasi
Pekanbaru - Direktorat Narkoba Polda Riau mengungkap kasus transaksi narkoba dalam jumlah besar jaringan internasional.
Pengiriman narkoba melalui jalur darat dapat dicegah dengan aksi penangkapan yang dilakukan oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Selasa, 18 Juni 2024, kemarin.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti dalam jumpa Pers, Kamis (20/6/2024), menjelaskan penangkapan berlangsung di Jalan Maredan (simpang beringin) Kabupaten, Siak, Riau, sekitar pukul 18.00 WIB.
Satu orang tersangka berinisial, J warga asal Bengkalis, dapat diamankan bersama barang bukti, 9,50 kilogram sabu yang disimpan dalam tas ransel. Selain itu, polisi juga menemukan 9000 butir pil ekstasi.
Manang Soebeti juga menerangkan satu tersangka lainnya, S melarikan diri dari lokasi penangkapan masuk dalam kebun sawit.
"Tersangka, S melarikan diri saat penangkapan. Tersangka melarikan diri kearah perkebunan sawit milik warga. Namun demikian, kita sudah mendeteksi identitasnya, kini masuk daftar DPO," lanjut Manang Soebeti, disela pres conference siang ini.
Saat diintrogasi, tersangka J mengaku mendapat imbalan upah senilai Rp20 juta. Dan sudah dua kali menjadi kurir narkoba tersebut dengan jalur yang sama, Narkoba diambik saat baru turun dari kapal pompong di perairan Bengkalis.
"Barang bukti dijemput dari Bengkalis dan dibawa melalui jalur darat melintasi kawasan Jalan Lintas Maredan, Siak. Belum diketahui kemana tujuannya. Mengenai tujuan, tersangka, S yang melarikan diri yang mengetahui,"sambung Manang.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.