Identifikasi Polres Humbahas Kematian Lisna Manurung Bukan Akibat Bunuh Diri

Posted 14-03-2024 09:15  » Team Tobatimes
Foto Caption: Lisna Manurung semasa hidup

BALIGE - Penegakan hukum telah mengidentifikasi seorang tersangka dalam kasus pembunuhan yang diduga terjadi terhadap Lisna boru Manurung setelah mengumpulkan bukti yang cukup, menjelaskan bahwa kematian tersebut bukanlah bunuh diri, ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Humbahas, AKP Bram Chandra.

Tersangka diidentifikasi setelah proses ekshumasi yang dilakukan pada hari Sabtu (27/1/2024) di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas, sekitar sebulan setelah Lisna boru Manurung dimakamkan.

AKP Bram Chandra juga menyatakan bahwa tersangka telah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Maret 2024.

"Kami telah mengumpulkan bukti dari berbagai sumber termasuk keterangan saksi, pendapat ahli, dan bukti forensik," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Humbahas, AKP Bram Chandra, pada hari Rabu (13/3/2024).

"Sejauh ini, tersangka belum mengakui, namun pengakuan bukanlah syarat untuk penetapan tersangka," tambahnya.

Dia dengan tegas menyatakan bahwa kematian Lisna boru Manurung bukanlah karena bunuh diri. Beberapa indikator pada tubuh korban juga menunjukkan bahwa kematian itu bukan karena bunuh diri.

"Hasil ekshumasi menunjukkan bahwa korban tidak meninggal karena bunuh diri, karena terdapat tanda-tanda penyumbatan di leher, serta goresan," terangnya.

Hari ini, Rabu (13/3/2024), rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut dilakukan, menampilkan 34 adegan. Ibunda korban terlihat mengikuti rekonstruksi, bersama dengan warga setempat yang menunjukkan minat yang besar.

Rekonstruksi dilakukan di sekitar rumah tersangka di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.

Selain itu, AKP Bram Chandra menyebutkan bahwa tersangka belum mengakui perbuatannya, dan motifnya masih dalam penyelidikan.

"Kami akan segera mengajukan berkas kasus ini ke kejaksaan," lanjutnya.

Dia juga menyatakan bahwa tersangka berkooperasi saat penangkapan dan telah ditahan di Polres Humbahas selama sekitar seminggu.

"Tersangka tidak melakukan perlawanan saat penangkapan. Dia telah ditahan selama seminggu," tutupnya.

Sebelumnya, ekshumasi dilakukan untuk mendapatkan informasi rinci tentang penyebab kematian Lisna boru Manurung.

Selama proses rekonstruksi, AKP Bram Chandra mengulangi bahwa kematian Lisna boru Manurung bukanlah bunuh diri. Selain itu, tersangka dihadapkan pada hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati karena melanggar pasal 340 subsider 338 KUHPidana.