Skandal Suap Rekrutmen PPPK: Adik Mantan Bupati Batubara Ditahan Di Polda Sumut
Medan - Subdit III Tipikor Polda Sumut telah menetapkan status tersangka dan menahan Faisal, seorang pengusaha, yang juga merupakan adik kandung mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, Zahir, dalam kasus dugaan suap dan penipuan dalam perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan pada hari ini (22/2/2024) setelah Faisal menjalani pemeriksaan semalam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Faisal diduga menerima uang sejumlah Rp 2 miliar dari Adenan Haris, yang menjabat sebagai kepala Dinas Pendidikan Batubara, dan Muhammad Daud, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batubara.
Adenan Haris dan Muhammad Daud diduga memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
Uang tersebut diduga berasal dari peserta seleksi yang diminta oleh Adenan Haris dengan jumlah bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga lebih dari itu per peserta.
"Adik dari mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023, yang diterima dari dua tersangka lainnya," kata Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, pada Kamis (22/2/2024).
Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyatakan bahwa uang tersebut telah disita sebagai barang bukti.
"Uang tersebut diterima pada akhir tahun 2023 setelah pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini."
Sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dugaan korupsi terhadap tiga pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara, dan kini menjadi empat dengan tambahan adik kandung mantan Bupati Batubara.
Keempatnya adalah Kepala Dinas Pendidikan Adenan Haris, Sekretaris Dinas Pendidikan berinisial DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ, dan Faisal, adik kandung mantan Bupati Batubara.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap para pelaku didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dan setelah dilakukan gelar perkara.