Caleg PDIP Sumut Rapidin Simbolon dan Istri Melenggang Jadi Anggota Legislatif
Pasangan suami istri yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari PDIP, Rapidin Simbolon dan Sorta Ertaty Siahaan, nampaknya akan dengan lancar memperoleh kursi di parlemen pada Pemilu 2024.
Suara Rapidin Simbolon, yang juga menjabat sebagai Ketua PDIP Sumatera Utara, mendominasi di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara II yang meliputi Kabupaten Humbang Hasundutan, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Nias, Nias Selatan, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Samosir, Kota Padang Sidempuan, dan Kota Sibolga.
Sementara itu, Sorta Ertaty Siahaan juga memperoleh dukungan yang kuat di Dapil Sumatera Utara 9 yang mencakup Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba, Humbang Hasundutan, Samosir, dan Sibolga.
Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikutip oleh Tribun-medan.com pada hari Senin (19/2/2024) siang, perolehan suara PDIP di Sumatera Utara II memang masih kalah jauh dari Golkar.
Dari data yang masuk dari 6.157 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau sekitar 39,49 persen, Golkar sudah berhasil memperoleh 182.950 suara. Sementara PDIP mendapatkan 87.141 suara dan Nasdem 83.028 suara.
Dengan perolehan suara sementara ini, PDIP dipastikan akan mendapatkan minimal satu kursi di DPR RI dari Dapil Sumatera Utara II. Kemungkinan besar PDIP akan mendapatkan 2 kursi seperti pada periode sebelumnya.
Rapidin Simbolon memperoleh suara tertinggi di antara calon legislatif PDIP di dapil ini. Dengan total 27.759 suara, Rapidin unggul jauh dari calon petahana, Sihar Sitorus, yang memperoleh 18.047 suara, dan Trimedya Panjaitan yang mendapat 14.944 suara.
Sementara itu, Sorta Ertaty Siahaan, yang juga merupakan istri dari Rapidin Simbolon, juga meraih suara yang signifikan di dapilnya, Sumatera Utara 9.
Per data real count KPU pada Senin (19/2/2024) siang, sudah ada hasil dari 1.654 TPS atau sekitar 39 persen.
Berdasarkan data sementara, PDIP mendominasi di Sumatera Utara 9 dengan meraih 43.831 suara atau sekitar 24,89 persen.
Prediksi sementara memperkirakan PDIP bisa mendapatkan 2 kursi DPRD dari Dapil Sumatera Utara 9. Bahkan, ada kemungkinan PDIP akan memperoleh 3 kursi dari total alokasi 9 kursi DPRD.
Dari perolehan suara PDIP ini, Sorta Ertaty Siahaan hampir pasti akan mendapatkan satu kursi DPRD dari Sumatera Utara 9 dengan total suara yang telah diperolehnya mencapai 16.991 suara.
Selain Sorta Ertaty Siahaan, calon legislatif PDIP lainnya yang meraih suara signifikan di Dapil Sumatera Utara 9 antara lain Satika Simamora dengan 7.792 suara, Pantur Banjarnahor dengan 5.791 suara, dan Paltak Siburian dengan 4.772 suara.
Di Dapil Sumatera Utara 9, terdapat kejutan dari Partai Perindo. Partai yang dipimpin oleh Harry Tanoe ini diprediksi akan memperoleh 1 kursi DPRD Sumatera Utara.
Calon legislatif Partai Perindo yang meraih suara tertinggi adalah Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dengan 4.496 suara.
Berikut adalah perolehan suara sementara partai politik di Dapil Sumatera Utara II untuk DPR RI:
- Golkar: 182.950
- PDIP: 87.141
- Nasdem: 83.028
- Gerindra: 67.813
- Demokrat: 52.548
- PAN: 37.808
- PKB: 34.960
- PKS: 25.380
*) Suara masuk sekitar 39,49 persen pada Senin (19/2/2024) pukul 13.10 WIB.
Berikut adalah 10 besar perolehan suara partai politik di Dapil Sumatera Utara 9 untuk DPRD Provinsi Sumatera Utara:
- PDIP: 43.831
- Golkar: 33.285
- Nasdem: 31.558
- Gerindra: 20.537
- Perindo: 10.601
- PKB: 8.619
- Demokrat: 7.294
- Hanura: 7.016
- PKS: 4.162
*) Suara masuk sekitar 39,05 persen pada Senin (19/2/2024) pukul 13.10 WIB.
Metode Pembagian Kursi
Pembagian kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2019.
Aturan tentang metode Sainte Lague diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pasal 414 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memperoleh setidaknya 4 persen suara untuk dapat memperoleh kursi.
Partai yang tidak mencapai ambang batas minimal ini tidak akan diikutsertakan dalam pembagian kursi di DPR RI.
Sementara itu, untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, semua partai politik akan dilibatkan.
Berdasarkan Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.
Sebagai contoh, jika suatu daerah pemilihan (Dapil) memiliki
alokasi enam kursi:
- Partai A memperoleh 30.000 suara
- Partai B memperoleh 20.000 suara
- Partai C memperoleh 15.000 suara
- Partai D memperoleh 7.000 suara
- Partai E memperoleh 5.000 suara
Maka, cara menghitung untuk kursi pertama adalah sebagai berikut:
Partai A: 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E: 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, suara terbanyak adalah dari Partai A, sehingga Partai A berhak mendapatkan satu kursi.
Proses penghitungan untuk kursi berikutnya dilakukan dengan membagi suara partai dengan bilangan 3, 5, 7, dan seterusnya, sesuai dengan aturan metode Sainte Lague.