Gunakan Ijazah Palsu, Dokter Gadungan Ini Tipu 9 Klub Bola Hingga Timnas
Elwizan Aminudin, seorang dokter gadungan yang merugikan PSS Sleman, akhirnya berhasil ditangkap setelah membuat polisi kesulitan selama beberapa waktu. Elwizan dilaporkan pada 3 Desember 2021 karena berpindah-pindah tempat dan memalsukan identitas, menyulitkan proses penangkapannya.
Dokter gadungan ini, yang juga pernah menangani Timnas U-19 Indonesia, kini menghadapi ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara. Kasus ini melibatkan pemalsuan dokumen yang menciptakan ilusi bahwa Elwizan Aminudin adalah seorang dokter.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menyatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berkat partisipasi masyarakat. Elwizan Aminudin (42) dilaporkan pada 3 Desember 2021, setelah sebelumnya diterima sebagai dokter oleh PSS Sleman pada tahun 2020. Selama perannya, tersangka menerima gaji dan bonus dari PSS Sleman sebesar Rp 25 juta pada 2021.
Namun, pada November 2021, terungkap bahwa Elwizan bukanlah dokter, dan Universitas Syah Kuala Banda Aceh telah memberikan klarifikasi terkait hal ini. Pada 1 Desember 2021, tersangka berpamitan pulang ke Palembang dengan alasan orangtuanya sakit, namun tidak kembali lagi ke PSS Sleman.
Manajemen PSS Sleman melaporkan kejadian ini ke Polresta Sleman pada 3 Desember 2021, dan dari kejadian tersebut, PT PSS mengalami kerugian sebesar Rp 254.100.000 atas gaji dan bonus yang telah diberikan kepada tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menyatakan bahwa selama pelariannya, tersangka sering berpindah-pindah tempat dari Palembang hingga Depok. Dokter gadungan ini bahkan mengubah alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Palembang menjadi Depok. Tersangka telah bekerja sebagai dokter di 9 tim sepak bola, termasuk Persita Tangerang, Barito Putra, Bali United, Madura United, dan PSS Sleman. Barang bukti yang disita termasuk foto copy ijazah palsu, foto copy KTP, lembar perjanjian kerja, dan surat dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh terkait verifikasi keabsahan ijazah.
Elwizan Aminudin dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.