Kisah Munarman: Dari Penahanan hingga Pembebasan dalam Kasus Terorisme

Posted 30-10-2023 09:30  » Team Tobatimes
Foto Caption: Munarman ucapkan ikrar setia atas Negara Kesatuan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Selasa 8 Agustus 2023. Foto: Humas Ditjen PAS

Munarman, mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), akan dibebaskan dari penjara besok, Senin (29/10). Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Kadivpas DKI Jakarta, Tonny Nainggolan.

Sebelumnya, Munarman ditahan di Lapas Salemba karena terlibat dalam kasus terorisme. Ia divonis 4 tahun penjara dalam kasus tersebut.

"Ya, Munarman akan bebas pada tanggal 30 Oktober," kata Tonny ketika dimintai konfirmasi, pada Minggu (29/10). Tonny mengonfirmasi bahwa Munarman akan bebas tanpa syarat. Namun, ia belum dapat memastikan pukul berapa Munarman akan meninggalkan Lapas.

Kasus Terorisme yang Menjerat Munarman

Munarman ditangkap oleh Densus 88 Polri pada tanggal 27 April 2021. Sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, ia sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam kasusnya, Munarman dituduh terlibat dalam aksi terorisme yang melibatkan Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, dan sebuah Universitas Islam Negeri.

Tindakan Munarman ini terjadi seiring dengan munculnya kelompok ISIS di Suriah pada tahun 2014. Jaksa pada saat itu mencurigai bahwa kelompok ini mendapat dukungan dari sejumlah individu di Indonesia. Munarman dinyatakan terlibat dalam mendukung ISIS, salah satunya saat ia terlibat dalam baiat atau sumpah di sebuah universitas di Tangerang. Baiat tersebut dilakukan dalam sebuah forum yang mengatasnamakan aksi solidaritas Islam untuk mendukung ISIS, serta sumpah setia kepada pemimpin ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi.

Hakim PN Jakarta Timur awalnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun kepada Munarman. Namun, Munarman mengajukan banding, dan putusan banding tersebut justru memperberat hukumannya menjadi 4 tahun penjara, karena dianggap terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme yang merugikan negara.

Selama berada di Lapas, Munarman disebut aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan telah mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Selama berada di Lapas, yang bersangkutan aktif mengikuti semua kegiatan pembinaan dan menyatakan secara terbuka kesiapannya untuk bekerja sama dalam hal pembinaan, termasuk mengikuti program deradikalisasi," ujar Yosafat Rizanto, Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, dalam keterangan tertulis pada Selasa (8/8).