Klarifikasi Kodam I/Bukit Barisan Terkait Surat Penangguhan Mafia Tanah

Posted 08-08-2023 14:18  » Team Tobatimes
Foto Caption: Penampakan puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan. Mereka datang diduga mendesak Polisi membebaskan tersangka yang sudah ditangkap, Sabtu (5/8/2023). (TRIBUN MEDAN/HO)

Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian, menyatakan bahwa surat penangguhan terhadap Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH), terduga mafia tanah yang sebelumnya ditahan oleh Polrestabes Medan, berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.

Surat permohonan penangguhan tersebut dikeluarkan setelah Mayor Dedi Hasibuan, anggota keluarga dari terduga mafia tanah, mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB (Kakumdam) untuk mendapatkan pendampingan hukum.

"Kodam I/Bukit Barisan tidak melibatkan diri secara langsung. Mayor Dedi Hasibuan ini tidak hanya sebagai anggota keluarga dari terduga mafia tanah (Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH), tetapi juga merupakan penasihat hukum bagi keluarga tersebut. Karena itu, ketika dia membantu keluarga, izin harus diberikan oleh Kakumdam sebagai atasan," kata Kolonel Rico pada Sabtu (5/8/2023) tengah malam.

Setelah permohonan tersebut diajukan, Kakumdam I/BB memberikan izin untuk menerbitkan surat penangguhan.

"Jadi, izin diberikan dalam bentuk surat penangguhan. Karena jika beliau yang menulis surat penangguhan, itu bukan dalam kapasitasnya, karena dia bagian dari Kodam I/Bukit Barisan," ujar Rico.

Meskipun Kodam I/Bukit Barisan yang mengeluarkan surat permohonan penangguhan terhadap warga sipil, Rico menegaskan bahwa tindakan ini tidak berarti Kodam tersebut ikut melindungi Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH), yang merupakan terduga mafia tanah.

"Jadi, ini bukanlah upaya melindungi. Tidak ada keterlibatan Kodam I/Bukit Barisan dalam membawa pasukan untuk menggerebek Polrestabes Medan, tidak ada itu," tegas Rico pada Sabtu (5/8/2023) tengah malam.

Rico menyatakan bahwa kasus yang melibatkan Ahmad Rosyid Hasibuan, terduga mafia tanah, bersifat pribadi.

Terkait kehadiran Mayor Dedi Hasibuan beserta beberapa anggota ke Polrestabes Medan, itu juga merupakan tindakan pribadi dari individu tersebut.

Menurut Rico, antara ARH dan Mayor Dedi Hasibuan memiliki hubungan keluarga, sehingga Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan untuk mencari informasi mengenai penangguhan yang diterapkan terhadap ARH oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.

"Dalam hal ini, Mayor Dedi Hasibuan datang atas nama pribadi (ke Polrestabes Medan), juga sebagai penasihat keluarga (Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH)," ungkap Rico.

Dalam hal apakah anggota Kodam I/Bukit Barisan diperbolehkan mendampingi warga sipil yang terlibat dalam kasus pidana, Rico menyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan, dengan syarat izin harus diminta kepada atasan.

Dalam kasus Mayor Dedi Hasibuan, Rico menjelaskan bahwa izin sudah diberikan oleh Kakumdam I/Bukit Barisan.

Dengan izin tersebut, Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan untuk mendiskusikan penangguhan ARH.

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, menyatakan bahwa masalah yang muncul di kantornya hanyalah hasil dari kesalahpahaman.

Valentino menjelaskan bahwa Mayor Dedi Hasibuan hanya ingin mencari informasi mengenai penangguhan penahanan tersangka ARH.

Dia mengungkapkan bahwa surat dari Dedi Hasibuan diterima oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, pada Sabtu (5/8/2023), beberapa hari setelah surat tersebut dikirim pada 3 Agustus 2023.

"Jadi, ini hanyalah masalah kesalahpahaman," kata Valentino.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa masalah kesalahpahaman ini telah diselesaikan.

Hadi mengungkapkan bahwa Sat Reskrim Polrestabes Medan sudah memberikan penjelasan kepada Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kodam I/Bukit Barisan.

Setelah menerima penjelasan tersebut, Mayor Dedi Hasibuan memahami situasi yang terjadi.

"Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Kodam I/Bukit Barisan memiliki komitmen dalam hal ini (memproses tersangka ARH)," ujar Hadi.