Bank Indonesia (BI) Mengumumkan Kebijakan Bebas Tarif QRIS untuk Transaksi di Bawah Rp 100 Ribu
Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan terhadap kontroversi seputar transaksi QRIS yang berbayar yang menjadi keluhan bagi pelaku usaha kecil hingga masyarakat.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, dengan tegas menyatakan bahwa akan segera menggratiskan tarif QRIS untuk transaksi di bawah Rp100 ribu.
Menurut Perry, kebijakan ini bertujuan untuk mengasah strategi digitalisasi sistem pembayaran guna memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital.
"Kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk segmen usaha mikro (UMI) dengan transaksi sampai dengan Rp100 ribu akan dikenakan MDR 0 persen," ungkap Perry seperti dilansir pada Rabu (26/7/2023).
Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp100 ribu, BI telah menetapkan tarif MDR sebesar 0,3 persen.
Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 September 2023 atau paling lambat 30 November 2023, tergantung pada kesiapan industri.
Selain itu, BI juga terus mendorong percepatan digitalisasi sistem pembayaran untuk inklusi ekonomi dan keuangan.
Salah satu langkah yang diambil adalah memperluas penggunaan QRIS melalui fitur QRIS Tuntas (Tarik Tunai Setor) dan perluasan QRIS antarnegara.
Tidak hanya itu, BI juga berupaya menguatkan QRIS melalui penyelenggaraan Pekan QRIS Nasional dan Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) sebagai bagian dari perayaan Kemerdekaan RI.
Selain QRIS, BI juga mencatat performa transaksi ekonomi dan keuangan digital di Indonesia yang semakin kuat.
Nilai transaksi Uang Elektronik (UE) pada triwulan II-2023 mengalami peningkatan sebesar 14,82 persen year-on-year sehingga mencapai Rp111,35 triliun.
Sementara itu, nilai transaksi digital banking tercatat sebesar Rp13.827 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 11,6 persen year-on-year.