Dugaan Ada Unsur Dendam, Mobil Amiruddin Tamba Dibakar Padahal Baru 1 Bulan Dibeli
Polsek Patumbak telah mengamankan seorang tersangka bernama MSS yang diduga sebagai pembakar mobil Daihatsu Xenia milik Amiruddin Tamba, seorang warga Jalan Nusa Indah Raya, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak.
Terduga pelaku ini telah ditangkap sekitar sebulan yang lalu, tidak lama setelah kejadian terjadi. Namun, MSS tetap menyangkal perbuatannya meskipun beberapa barang bukti yang identik telah ditemukan.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, menyatakan bahwa MSS sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun untuk kasus yang berbeda. Dia diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam terhadap Amiruddin Tamba, pemilik mobil. Tiga bulan sebelum pembakaran terjadi, MSS telah mengancam korban dengan senjata tajam terkait masalah lahan.
Polisi telah menyita beberapa barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam kasus pengancaman. Sedangkan untuk kasus pembakaran mobil, polisi menemukan barang bukti berupa sepatu dan jeriken yang diduga sebagai alat yang digunakan.
Meskipun demikian, polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk membuktikan bahwa MSS adalah pelaku pembakaran mobil. Amiruddin Tamba juga menyatakan bahwa ia pernah terlibat dalam perselisihan dengan MSS sekitar 3 bulan lalu terkait lahan.
Mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam milik Amiruddin Tamba itu baru dibeli sebulan sebelum pembakaran terjadi dengan harga sekitar Rp100 juta. Karena kejadian tersebut, Tamba merugi ratusan juta rupiah karena mobilnya rusak dan api juga merusak area teras rumahnya. Ia berharap polisi segera menangkap pelaku untuk melindungi keselamatan keluarganya.
Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian dan polisi telah memeriksa rekaman CCTV untuk mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran mobil tersebut.