Kerap Bikin Resah, Polres Toba Ringkus Oknum Brigpol dan 2 Bandar Narkoba di Porsea

Posted 17-07-2023 10:06  » Team Tobatimes
Foto Caption: Press Release Polres Toba

BALIGE - Tiga orang tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu, DP (28), AB (34), dan SS (32), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Lumban Natinggir, Kelurahan Parparean III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, pada Rabu (12/7/2023).

Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat, mengungkapkan bahwa masyarakat di sekitar lokasi sering merasa cemas dan resah karena adanya penggunaan sabu di wilayah tersebut.

Oleh karena itu, informasi tentang lokasi penggunaan sabu oleh tiga tersangka, satu di antaranya adalah anggota Polres Toba, sudah diketahui sebelumnya. Pada tanggal 12 Juli 2023, polisi berhasil menggerebek mereka sedang menggunakan sabu dan langsung menangkap mereka.

"Dalam penggerebekan pada tanggal 12 Juli 2023, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa kegiatan penggunaan narkotika sering terjadi di sebuah rumah di Lumban Natinggir. Masyarakat mengeluhkan adanya kegiatan tersebut," ujar AKBP Taufiq Hidayat dalam konferensi pers, Sabtu (15/7/2023).

Tidak hanya sekadar menggunakan sabu, ketiga tersangka juga tengah mempersiapkan paket kecil untuk diedarkan.

"Saat kami masuk ke rumah tersebut, kami menemukan tiga orang di dalamnya. Beberapa sedang menggunakan sabu, dan ada juga yang sedang membuat paketnya," lanjutnya.

AKBP Taufiq menjelaskan bahwa sabu yang digunakan ketiganya berasal dari luar wilayah Toba.

"Paket sabu tersebut datang dari luar kota. Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," tambahnya.

Dengan penangkapan ini, ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

"Di sini, kita bisa melihat bahwa ada yang terlibat dalam peredaran narkoba, ada yang menggunakan, dan ada juga yang mempersiapkan. Sebagai anggota Polri, seharusnya melaporkan jika mengetahui kegiatan masyarakat terkait narkoba, bukan malah terlibat dalam kegiatan tersebut," tegasnya.

Salah satu dari ketiga tersangka ternyata adalah oknum personel Polres Toba dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol).