Ini Tampang Pembunuh Mahasiswi USI, Yang Ternyata Mantan Kekasih Korban
Pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi bernama Tantri Yulaila Tanjung (20) yang bernama Arya Lesmana (20) telah berhasil ditangkap oleh polisi pada Sabtu (15/7/2023) dini hari.
Pelaku ini diamankan di kos-kosannya bersama dengan sepeda motor korban yang telah diubah dari bentuk asalnya. Kapolsek Bangun, AKBP Ronald FC Sipayung, menyatakan bahwa sebelumnya tersangka telah dicurigai mengetahui keberadaan korban. Namun, saat dilakukan penyelidikan, tersangka tidak berada di tempat tinggalnya, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Setelah diinterogasi oleh personel Polsek Bangun, tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh korban di daerah Wisata Alam Air Terjun pada Senin (10/7/2023). Polres Simalungun melalui Polsek Bangun dan Polres Serbalawan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan tersebut yang terjadi di Air Terjun Desa III, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdangbedagai, pada Sabtu (15/7/2023).
Meskipun lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, proses hukumnya akan dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Tebingtinggi.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, mengajak masyarakat Simalungun dan sekitarnya untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Dia mengingatkan agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan atau tindakan kejahatan.
Korban, Tantri Yulaila Tanjung, merupakan mahasiswi semester VI di Universitas Simalungun (USI) dan telah ditemukan tak bernyawa di dalam jurang di daerah Pabatu, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku, yang merupakan mantan kekasih korban, diketahui bernama Arya Lesmana. Setelah membunuh korban, Arya Lesmana membawa kabur barang-barang berharga milik korban, seperti sepeda motor, handphone, dan perhiasan emas.
Motif pembunuhan tersebut masih dalam penyelidikan, namun untuk sementara diduga karena sakit hati. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Jenazah Tantri Yulaila Tanjung langsung dimakamkan pada Sabtu (15/7/2023) malam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karang Sari setelah sebelumnya disemayamkan di rumah duka. Para pelayat dan keluarga berdatangan untuk melayat dan mengantarkan Tantri ke peristirahatan terakhirnya.
Pangulu/Kepala Desa Karanganyar, Syafii, mengungkapkan bahwa Tantri Yulaila Tanjung adalah anak yang baik, ceria, dan lugu. Seluruh desa merasa kehilangan sosoknya. Pelaku, Arya Lesmana, merupakan anak broken home dan tinggal sendirian, tidak bersama orangtuanya di Rantauprapat.
Kronologi kejadian, motivasi pelaku, dan fakta-fakta lainnya masih terus ditelusuri oleh pihak kepolisian dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Semoga korban dapat diberikan keadilan dan keluarga mendapatkan kekuatan dalam menghadapi duka yang mendalam.