Sebar Video Mesum Bersama Istri Orang, Rico Hutapea Ditangkap Polisi Muba
MURA - Lantaran permintaan uang Rp6 juta serta motor tidak dipenuhi pacarnya, Rico Hutapea alias Rico alias Hutapea (25), nekat menyebarkan video mesum dirinya bersama pacarnya yang berstatus isteri orang ke media sosial (medsos). Duh!
Tak pelak lagi, akibat ulahnya itu, warga Kota Lubuklinggau ini diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) pimpinan AKP Ali Rojikin SH MH.
Hutapea diamankan polisi saat berada di tempat persembunyiannya di sekitar Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura), Selasa (12/10/2021).
AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIk MH, Kapolres Muba mengatakan penangkapan terhadap pelaku penyebar video porno itu bermula dari laporan korban berinisial MU (30), warga Sekayu, di SPK Polres Muba.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satreskrim Polres Muba dipimpin Kasat Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Nah, dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku bersembunyi di kawasan Muara Beliti Kabupaten Mura.
“Anggota dipimpin Kasat Reskrim, langsung menuju tempat persembunyian pelaku dan tanpa perlawanan pelaku berhasil ditangkap lalu digelandang ke Mapolres,” ungkap Alamsyah Pelupessy, Kamis (14/10/2021).
Agar Cerai dengan Suaminya
Dalam pemeriksaan polisi, sambung Kapolres, tersangka mengaku motif dirinya menyebarluaskan video mesum itu agar korban bercerai dengan suaminya sehingga dia bisa menikahi kekasihnya itu.
“Tersangka Rico Hutapea merekam adegan asusila bersama korban MR itu pada bulan Juli 2021 yang lalu di Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba. Kemudian video asusila ini disebarkan tersangka, hingga menjadi viral,” bebernya.
Selain itu tambah Alamsyah, motif yang kedua tersangka menyebarluaskan video mesum itu lantaran permintaannya tak dipenuhi korban.
“Permintaannya berupa uang dan sepeda motor tidak dipenuhi korban, maka dari itu pelaku nekat mempublikasikan atau menyebarkan melalui media sosial dimana dampaknya merugikan pihak korban,” jelas polisi.
Masih kata perwira jebolan Akpol ini, selain menangkap tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa boneka dan sprei yang sesuai di dalam videonya, termasuk ada 2 buah HP milik pelaku dan juga milik korban.
“Terhadap pelaku akan kita kenakan pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 11 tahun penjara dan denda sebanyak 250 juta rupiah atau maksimalnya sebanyak 6 miliar rupiah.”
Sementara, tersangka Rico Hutapea mengaku sudah berpacaran dengan korban MR sejak Maret 2021 silam.
Dia mengaku membuat video asusila itu dikarenakan ditantang korban.
“Dio (korban) telpon aku dari HP, ‘mano nak buat video mesum. Kalu kau dak galak kau dak sayang’,” ujar pelaku.
Lebih lanjut tersangka berdalih sakit hati, hingga nekat memviralkan video asusila itu.
“Dio (korban) sering jelekkan aku di mata keluarga. Aku sakit hati, lalu aku nekat memviralkan video itu,” sebut tersangka.