Haris Azhar Jelaskan Maksud Minta Saham Freeport, Luhut Tunjukkan Bukti Chatnya
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan secara langsung menunjukkan bukti percakapan dengan Haris Azhar yang meminta saham Freeport.
Haris Azhar membantah bahwa ia meminta saham kepada Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar kemudian menjelaskan maksudnya terkait permintaan saham Freeport kepada Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris membantah bahwa ia meminta saham kepada Luhut. Ia hanya meminta bantuan Luhut untuk memproses saham yang merupakan hak masyarakat adat yang tinggal di sekitar wilayah Freeport di Papua.
"Posisi saya sebagai kuasa hukum dari satu organisasi masyarakat adat. Masyarakat adat ini melihat bahwa ada saham 10 persen untuk Papua. Sudah ada Peraturan Daerah Provinsi yang mengatur bahwa provinsi mendapatkan 3 persen," katanya.
"Sisa 7 persen ini milik masyarakat adat dan banyak orang di Mimika bertanya, siapa yang memiliki saham ini," jelas Haris Azhar.
Luhut kemudian mengungkapkan percakapannya dengan Haris melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp dalam persidangan tersebut.
Dalam tangkapan layar percakapan yang diperoleh, terlihat Haris Azhar meminta bantuan kepada Luhut untuk membahas tentang saham.
"Pak, melanjutkan telepon saya ke Bapak dua minggu lalu, saya meminta waktu untuk bertemu dengan para ketua adat dari masyarakat asli di sekitar wilayah Tembagapura, lokasi Freeport," tulis Haris Azhar dalam pesan kepada Luhut yang dikutip dari Kompas TV, Kamis (8/6/2023).
"Mereka ingin mengadu dan meminta bantuan kepada Bapak terkait saham mereka yang belum jelas distribusi dan penggunaannya. Saya harap Bapak dapat menyediakan waktu untuk bertemu dengan mereka. Terima kasih, saya tunggu kabar baik dari Pak Luhut," lanjutnya.
Menanggapi pesan Haris Azhar tersebut, Luhut memberikan izin kepada Haris Azhar untuk menentukan waktu pertemuan.
"Silakan dan atur jadwal pertemuan," demikian isi pesan Luhut sebagai jawaban kepada Haris Azhar.
Percakapan antara Luhut Pandjaitan dan Haris Azhar tersebut terjadi pada 28 Februari 2021.
Seperti yang diketahui, dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini, Haris Azhar didakwa berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selain itu, juga didakwa berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana, dan Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Fatia didakwa dengan semua pasal yang menjerat Haris Azhar, kecuali Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku memiliki hubungan baik dengan Haris Azhar.
Luhut mengklaim bahwa Haris Azhar sering menghubunginya.
Tidak hanya itu, Luhut bahkan menyebut bahwa Haris Azhar sering datang ke kantornya dan bahkan ke rumahnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Sebagai bukti hubungan baiknya dengan Haris Azhar, Luhut membeberkan percakapannya dengan Haris melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp dalam persidangan tersebut.