Kejaksaan Agung RI: Kasus Korupsi Proyek BTS Tidak Biasa, Kerugian Negara Mencapai Rp8 Triliun Lebih

Posted 18-05-2023 09:21  » Team Tobatimes
Foto Caption: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). [ANTARA FOTO/Reno Esnir].

TOBATIMES - Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang dijabat oleh Direktur Penyidikan, Kuntadi, mengungkapkan bahwa kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada tahun 2020 bukanlah kasus pidana biasa. Menurutnya, kerugian keuangan negara akibat kejahatan tersebut mencapai lebih dari Rp8 triliun.

"Dalam kasus ini, perlu kita semua sadari bahwa terdapat proyek dengan nilai sekitar 10 triliun, dan kerugian negaranya mencapai lebih dari 8 triliun. Oleh karena itu, kita perlu memperhatikan bahwa ini bukanlah kasus pidana biasa," ungkap Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 17 Mei 2023.

Kuntadi menekankan bahwa saat ini, Kejaksaan Agung RI tidak hanya fokus pada proses penindakan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara. Proses penelusuran aset sudah dilakukan sejak jauh sebelumnya dan beberapa aset sudah disita serta diumumkan.

Sementara itu, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (Kapuspenkum), menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, dalam perkara ini tidak ada unsur politik di dalamnya. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan semata-mata untuk menjalankan penegakan hukum.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Jhonny G Plate murni merupakan upaya penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya," tegas Ketut.

Ketut menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung RI memiliki tanggung jawab untuk mengawal proyek strategis nasional demi kepentingan masyarakat. Terlebih lagi, kerugian keuangan negara akibat korupsi dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp8 triliun.

"Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional yang akan tetap dilanjutkan, sehingga masyarakat di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dapat menggunakan jaringan 4G," jelasnya.

Seperti yang diketahui, Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali, yaitu pada 14 Februari 2023, 15 Maret 2023, dan 17 Mei 2023. Dalam kasus ini, Jhonny dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto